Gubernur NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan larangan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak dan kendaraan dari luar daerah. Kebijakan ini diterapkan di wilayah Nusa Tenggara Timur guna memastikan penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran, dilansir dari Detik Oto.

Ketentuan tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor serta mobil berpelat nomor luar daerah agar tidak menggunakan kuota Pertalite dan Solar subsidi di wilayah tersebut.

Pemberlakuan aturan ini dilatari oleh rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini tercatat masih berada di bawah angka 50 persen. Kondisi tersebut memicu pembengkakan nilai tunggakan PKB termasuk juga Pajak Alat Berat, sementara sarana prasarana jalan dan jembatan setempat terus dimanfaatkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Melalui Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan dalam daerah yang menunggak pajak secara eksplisit dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Gubernur Nusa Tenggara Timur menambahkan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan keluhan masyarakat terkait habisnya kuota BBM bersubsidi dengan cepat di berbagai SPBU akibat konsumsi dari kendaraan penunggak pajak dan kendaraan luar daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed