Aturan Berlaku, Empat Jenis Kendaraan Ini Boleh Menggunakan BBM Subsidi

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi kini diwajibkan menggunakan barcode yang diperoleh melalui pendaftaran di MyPertamina. Barcode tersebut bakal dipindai ketika konsumen membeli BBM RON 90 dari Pertamina, seperti dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, terdapat empat kategori kendaraan transportasi darat yang diperbolehkan memanfaatkan BBM subsidi tersebut.

Menurut informasi resmi dari akun Instagram pertamina.135, kelompok kendaraan pertama yang berhak adalah kendaraan pribadi.

Kelompok kedua mencakup kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning yang digunakan untuk angkutan massal. Selanjutnya, kendaraan angkutan barang juga diperbolehkan, kecuali bagi operasional pertambangan dan perkebunan yang memiliki roda lebih dari enam.

Kategori terakhir adalah mobil pelayanan umum, yang meliputi ambulans, mobil jenazah, truk pengangkut sampah, serta mobil pemadam kebakaran.

Ketentuan Pembatasan Volume Pembelian

Hingga saat ini, belum ada regulasi pembatasan pembelian Pertalite yang didasarkan pada kapasitas mesin atau cc kendaraan. Seluruh kendaraan pribadi yang telah terdaftar dan lolos proses verifikasi masih diizinkan untuk mengonsumsi BBM jenis tersebut. "Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," tulis keterangan resmi tersebut.

Meskipun demikian, pembatasan volume tetap berlaku mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Konsumen kendaraan pribadi dibatasi membeli Pertalite maksimal sebanyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Aturan pembatasan maksimal 50 liter per hari ini juga berlaku bagi operasional mobil pelayanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Bagi pemilik mobil pribadi pengguna Solar subsidi, kuota maksimal pengisian juga ditetapkan sebesar 50 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan umum yang menggunakan Solar mendapatkan alokasi pembelian maksimal hingga 80 liter per hari untuk setiap kendaraan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed