Muktamar NU Terapkan Mekanisme AHWA untuk Pilih Ketum PBNU 2026-2031

Smallest Font
Largest Font

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, resmi menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU dan Rais Aam periode 2026-2031. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara internal peserta muktamar pada Minggu malam, 29 Agustus 2026, dengan 401 suara mendukung mekanisme AHWA dibanding 150 suara mekanisme lama. AHWA merupakan forum beranggotakan sembilan ulama sepuh yang bertugas bermusyawarah menentukan pimpinan tertinggi PBNU, sebelumnya hanya memilih Rais Aam.

Prof Mohammad Nuh, Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, menjelaskan bahwa anggota AHWA dipilih berdasarkan usulan dari Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) yang telah didaftarkan sejak awal muktamar.

Usulan tersebut disimpan dalam enam kotak transparan tersegel yang dijaga ketat di lokasi muktamar dan diawasi melalui CCTV serta pengamanan 24 jam oleh Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Penetapan sembilan anggota AHWA terpilih dilakukan melalui tabulasi suara dalam Sidang Pleno 5 pada hari ini, Minggu (30/8), dan mereka bertugas memilih Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Prof KH M Asrorun Niam, pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, menegaskan bahwa mekanisme AHWA tetap digunakan dalam pemilihan Rais Aam dan kini juga berlaku untuk Ketua Umum PBNU. Menurut Niam, peserta muktamar diminta memilih hingga lima calon ketua umum yang memenuhi syarat, kemudian lima nama teratas diserahkan kepada AHWA untuk dipilih setelah calon menyatakan kesediaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Sementara itu, aksi massa Nahdliyin Muda sempat memanas pada Minggu siang di sekitar Gedung Serba Guna Muktamar, yang menuntut penjelasan atas aturan pencalonan yang dianggap menghalangi beberapa kader maju sebagai calon ketua umum PBNU. Koordinator aksi, Fathoni, menyatakan bahwa aturan masa iddah politik dan sanksi organisasi dalam Perkum NU dianggap diskriminatif dan merugikan beberapa calon, termasuk KH Muhammad Yusuf Chudlori dan Gus Salam. Fathoni menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain menolak penggunaan Perkum sebagai alat politik, menuntut penerapan aturan yang adil, dan menyerukan pengawalan Muktamar secara damai tanpa penjegalan calon atau pembungkaman aspirasi.

Massa yang sempat menguasai pintu masuk GSG akhirnya bubar dan sidang pleno dilanjutkan dengan tabulasi pemilihan anggota AHWA serta agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed