MK Wajibkan Operator Sediakan Paket Internet Tanpa Kuota Hangus

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir. Kebijakan ini mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dipakai sampai habis. Putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada 23 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.

Pengujian ini dilakukan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menghapus sistem masa aktif pada paket data. Namun, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan memberikan skema perlindungan yang menjamin hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibeli tanpa beban biaya tambahan.

Bentuk perlindungan konsumen tersebut tidak terbatas pada mekanisme akumulasi atau rollover semata. Penyedia layanan diberikan keleluasaan menerapkan skema lain yang proporsional, seperti pengalihan manfaat, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak serta-merta menghilangkan batas waktu seluruh produk internet di pasaran. "Putusan tersebut hanya mewajibkan operator menyediakan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

Pihak asosiasi juga mengingatkan adanya potensi penyesuaian tarif apabila opsi yang diterapkan berupa mekanisme rollover. Hal itu terjadi karena perusahaan harus menjamin keandalan jaringan untuk kuota yang dibawakan ke periode berikutnya, meski besaran tarif masih menunggu petunjuk dari pemerintah. Implementasi aturan baru ini belum bisa langsung berjalan di lapangan. Industri telekomunikasi masih menanti penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai landasan teknis pelaksanaan, sebelum melakukan penyesuaian pada sistem dan produk layanan.

Guna menyelaraskan aturan tersebut, pihak asosiasi menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan pemerintah. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik keputusan hukum tersebut dan berkomitmen mengkaji regulasi pelaksana agar keberlanjutan industri serta kualitas layanan publik tetap terjaga.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed