Menteri Perindustrian Tunggu PMK untuk Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tahap akhir pelaksanaan insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Menurut Agus, realisasi insentif itu bergantung pada keluarnya PMK dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut Kementerian Perindustrian sudah siap untuk melaksanakan program tersebut setelah PMK terbit.
"Kita tunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK dimana kan, tanya aja yang ke jabatnya," ujar Agus Gumiwang dilansir dari CNBC Indonesia.
Agus menambahkan, merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif dibahas bersama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," kata Agus.
Subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta mulai mencuat pada Mei 2026 dan nilainya lebih kecil dibandingkan subsidi pada 2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal III dan IV tahun 2026.
"Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita kasih, berapa subsidi ya? Rp 5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Penjualan motor listrik pada 2025 mencapai 55 ribu unit, menunjukkan minat masyarakat terhadap kendaraan ini masih tinggi, meskipun tanpa insentif langsung.
Beberapa produsen motor listrik memanfaatkan sistem sewa baterai agar harga motor listrik tetap kompetitif di pasaran.
Data dari SRUT Kemenhub yang diterima Detik Oto menunjukkan tren penjualan motor listrik terus meningkat selama tiga tahun terakhir, dengan puncak pada 2024 mencapai 77 ribu unit saat program subsidi pemerintah berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow