Mentan Soroti Dominasi Korporasi Besar yang Ancam Penggilingan Padi Kecil
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti semakin beratnya persaingan yang dihadapi penggilingan padi skala kecil. Kondisi tersebut terjadi akibat dominasi korporasi besar di dalam industri beras nasional, seperti dikutip dari Investor Daily.
Menurut Andi Amran Sulaiman, sebagian besar beras yang dipasarkan perusahaan besar justru berasal dari ribuan penggilingan rakyat. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan menggunakan merek korporasi.
Amran menilai situasi ini berpotensi melemahkan daya saing penggilingan kecil. Keberlangsungan usaha mereka juga terancam jika tidak segera diantisipasi oleh pihak terkait.
"Yang masyarakat lihat adalah merek besarnya. Padahal, di balik itu ada ribuan penggilingan kecil yang memasok beras. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, penggilingan rakyat akan semakin sulit bersaing dan akhirnya mati satu per satu," kata Amran dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).
Masyarakat kerap membandingkan kinerja penggilingan kecil dengan korporasi besar tanpa melihat perbedaan skala usaha. Penggilingan rakyat umumnya hanya berkapasitas 5 hingga 10 ton per hari, sedangkan perusahaan besar mampu menggiling hingga 1.000 ton per hari.
Sebagian korporasi besar juga menjalankan sistem maklon. Mereka menghimpun beras produksi penggilingan kecil untuk dikemas dengan merek perusahaan tanpa melalui proses pengolahan ulang.
Satu grup usaha dengan 5 hingga 7 unit pabrik berkapasitas sekitar 7.000 ton per hari masih menyerap pasokan eksternal. Tambahan pasokan dari luar jaringan pabriknya itu bisa mencapai 12.000 ton per hari.
Amran juga menyoroti hasil uji laboratorium terhadap produk beras di pasaran. Penggilingan besar yang memproduksi beras secara mandiri semestinya menghasilkan tingkat beras pecah atau broken sekitar 5% hingga 10%.
Namun, hasil pengujian menunjukkan tingkat beras pecah pada produk sejumlah korporasi besar mencapai 40% hingga 50%. Hal ini mengindikasikan bahwa beras tersebut merupakan akumulasi hasil produksi berbagai penggilingan kecil yang dikemas kembali.
Tekanan terhadap penggilingan kecil telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Temuan di berbagai daerah menunjukkan perusahaan besar memiliki kemampuan membeli gabah dengan harga yang lebih tinggi.
Akibatnya, penggilingan kecil kesulitan memperoleh bahan baku. Temuan Ombudsman RI di Tempuran, Karawang, Jawa Barat, menunjukkan penggilingan besar membeli gabah seharga Rp 6.700 hingga Rp 7.000 per kilogram.
Sementara itu, penggilingan kecil di wilayah tersebut hanya mampu membeli sekitar Rp 6.500 per kilogram. Dari 23 unit penggilingan yang diperiksa, 10 unit dilaporkan telah berhenti beroperasi.
Kondisi serupa terjadi di Sragen, Jawa Tengah, di mana lebih dari separuh dari 200 penggilingan skala menengah dan kecil dilaporkan tutup. Penggilingan kecil di Gresik, Lampung Selatan, dan sejumlah wilayah Jawa Tengah juga menghadapi kesulitan pasokan gabah.
Persoalan ini bukan fenomena baru di industri pangan. Ketua Umum DPP Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Sutarto Alimoeso, sebelumnya juga meminta pemerintah membatasi investasi baru di sektor penggilingan padi karena kapasitas giling nasional telah melampaui ketersediaan gabah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dikutip Perpadi, jumlah penggilingan padi turun dari 182.199 unit pada 2012 menjadi 169.789 unit pada 2020. Sebanyak 95,06% atau sekitar 161.401 unit merupakan penggilingan berskala kecil, sedangkan penggilingan besar hanya 0,62% atau 1.056 unit.
Data Kementerian Pertanian mencatat saat ini masih terdapat sekitar 161.401 penggilingan kecil. Kapasitas produksi teoritisnya mencapai 116,2 juta ton beras per tahun, tetapi realisasi produksinya hanya sekitar 65 juta ton.
"Kalau penggilingan kecil terus berguguran, dampaknya bukan hanya pada industri beras, tetapi juga terhadap lapangan kerja dan ekonomi desa. Karena itu ekosistem usaha harus dijaga agar persaingan tetap sehat dan tidak terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha," tegas Amran.
Praktik penampungan hasil produksi penggilingan kecil sebenarnya lazim dilakukan oleh Perum Bulog melalui mekanisme maklon yang sesuai aturan. Namun, praktik serupa oleh korporasi besar harus berlangsung secara transparan dan memenuhi standar mutu.
Tanpa pengawasan yang memadai, dominasi perusahaan besar berpotensi melemahkan posisi tawar penggilingan rakyat. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat mengarah pada konsentrasi penguasaan gabah nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow