Kasus Jatuhnya Adik Keisya Levronka di Untar Masuk Tahap Mediasi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata terkait jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara pada Rabu (15/7/2026). Dilansir dari Detik Hot, majelis hakim mengagendakan proses mediasi selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Gugatan dilayangkan oleh pihak keluarga setelah Lexi mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan kampus. Pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara selaku tergugat hadir melalui kuasa hukum mereka setelah sebelumnya mangkir pada sidang perdana tanggal 1 Juli 2026.
Kuasa hukum keluarga Lexi, Eclund Silaban, memberikan apresiasi atas kehadiran perwakilan pihak tergugat dalam persidangan kedua ini.
"Jadi hari ini kita agenda sidang kedua. Karena di sidang pertama tanggal 1 Juli itu tergugat tidak hadir, makanya dipanggil kembali 2 minggu, tepat pada hari ini sidang kedua. Dan kami juga mengapresiasi kalau tergugat itu dari Yayasan dan dari Universitas hadir pada hari ini," kata Eclund Silaban, Kuasa Hukum.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen kedua belah pihak, majelis hakim langsung mengarahkan perkara ini ke tahap mediasi sebagai prosedur wajib hukum acara perdata.
"Kemudian, hari ini juga dijadwalkan sebagaimana proses perkara perdata, akan ada mediasi selama 30 hari. Kalau kami dari penggugat hari ini sebenarnya sudah siap untuk mediasi," ujar Eclund Silaban, Kuasa Hukum.
Meski demikian, proses mediasi belum dapat dilangsungkan karena ketidakhadiran prinsipal tergugat secara langsung di persidangan.
"Cuma terkendala dari tergugat prinsipalnya belum bisa hadir pada hari ini. Jadi kemungkinan itu satu minggu lagi, tapi satu minggu juga tadi ada permintaan dari kuasa hukum, mereka minta untuk 2 minggu," jelas Eclund Silaban, Kuasa Hukum.
Pihak penggugat kini menunggu penetapan jadwal resmi dari pengadilan dan berharap mendapatkan solusi terbaik dari perkara ini.
"Yang penting kita mengapresiasi lah bahwa hari ini dari Yayasan, dari Universitas sudah menunjuk kuasa hukum untuk hadir. Harapannya kita ya di proses mediasi ini dapat hasil yang terbaik lah. Kita dikasih waktu dari pengadilan selama 30 hari, tadi juga Hakim menyampaikan kalau ada kemungkinan perdamaian akan bisa ditambahkan 30 hari seperti itu," pungkas Eclund Silaban, Kuasa Hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow