KPEI Perluas Peran Jadi Pusat Pengelolaan Risiko Pasar Keuangan
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memperluas perannya menjadi pusat pengelolaan risiko dan agunan pasar keuangan nasional sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah transformasi ini dilansir dari Detik Finance pada Jumat (10/7/2026).
Lembaga yang juga dikenal sebagai IDClear ini bertransformasi dari sekadar Central Counterparty (CCP) di pasar modal menjadi penghubung pasar modal, pasar uang, dan sektor perbankan. Perluasan fungsi ini ditujukan untuk menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, memperkuat likuiditas, dan mengurangi fragmentasi risiko.
"Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekedar provider clearing atau risk management untuk pasar modal," ungkap Anton dalam acara temu media di On3, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah memperbarui sistem kliring dan manajemen risiko agar selaras dengan standar internasional. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung konektivitas antara pasar keuangan domestik dan pasar global.
"Sekarang kita lagi melakukan pembaruan sistem kliring dan risk management, yang sesuai standar, dan nanti kalau misalnya negara lain, atau investor luar mau nyambung ke kita, itu sudah bisa, kita siapkan colokannya banyak," jelasnya.
KPEI kini juga fokus mendorong pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) demi menciptakan instrumen yang lebih beragam dan likuid. Hingga kini, jumlah institusi yang bergabung sebagai anggota PUVA dalam mekanisme CCP KPEI telah meningkat dari delapan menjadi 10 institusi, sementara calon anggota dari bank asing masih menunggu pengakuan sistem secara global.
"Member PUVA sekarang benar, sekarang yang sudah onboarding itu dari delapan sekarang sudah 10," ungkapnya.
Selain pengembangan PUVA, KPEI telah mengoperasikan layanan triparty agent repo (TPR Repo) untuk transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN). Skema ini dirancang guna memfasilitasi kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam mendukung transaksi repo SBN di luar bank-bank primary dealer.
KPEI aktif mendorong partisipasi dari bank-bank yang belum berstatus sebagai primary dealer untuk masuk ke dalam mekanisme ini. Saat ini, jumlah bank yang tercatat sebagai primary dealer baru mencapai 19 bank.
"Kita sudah punya program untuk kejar ke seluruh bank-bank yang bukan primary dealer. Primary dealer itu kalau nggak salah ada 19. Yang lain ini nantinya karena belum ada mandatory regulasi untuk wajib, jadi kita harus mengejar mereka supaya masuk ke mekanisme," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow