Komisi X DPR Soroti Kasus Pencatutan Data Anak di Dapodik PAUD

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI merespons maraknya dugaan pencatutan data anak ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang PAUD tanpa persetujuan orang tua. Masalah pendataan ini dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang, sebagaimana dilaporkan Detikcom pada Rabu (5/8/2026).

"Kami memandang bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pencatatan data anak ke dalam Dapodik PAUD tanpa persetujuan orang tua, merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara serius," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Lalu menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya merusak tata kelola pendataan pendidikan. Praktik pencatutan ini berpotensi merugikan perlindungan data pribadi anak serta mengganggu akuntabilitas penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD.

Guna memastikan fakta-fakta di lapangan, DPR berencana memanggil pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi akan dimintai langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami tentu akan meminta klarifikasi dari pemerintah, khususnya pada Kemendikdasmen selaku mitra kami pada Raker masa sidang yang akan datang, agar fakta-faktanya dapat dipastikan," kata Lalu.

Selain pemanggilan, Komisi X DPR memandag penting adanya audit menyeluruh terhadap sistem pendataan yang bermasalah. Langkah investigasi gabungan bersama pemerintah daerah diharapkan segera direalisasikan.

"Kami tentu mendorong Kemendikdasmen, termasuk kepada pemerintah daerah, untuk segera melakukan investigasi, mengaudit data Dapodik yang diduga bermasalah, serta mengambil tindak tegas apabila ditemukan penyalahgunaan data atau pelanggaran prosedur," kata Lalu.

Pengawasan menyeluruh dan evaluasi verifikasi data menjadi krusial agar hak anak-anak serta masyarakat umum terlindungi dari pencatutan ilegal.

Bagi masyarakat atau orang tua yang menemukan data anaknya terdaftar tanpa izin, DPR mengimbau untuk mengumpulkan bukti dan melapor ke dinas pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen seperti WhatsApp, email, situs ULT, maupun layanan panggilan 177.

"Kepercayaan publik terhadap sistem pendataan pendidikan harus dijaga melalui transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten," kata Lalu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed