Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal Anggaran MBG
Komisi IX DPR meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana pendidikan, disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa putusan MK memperjelas batas penggunaan dana MBG yang selama ini masuk ke klaster anggaran pendidikan, bertentangan dengan amanat konstitusi, dilansir dari Investor Daily. Charles menyatakan bahwa meskipun MK memberi masa penyesuaian hingga APBN 2028, pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti sebagai bentuk ketaatan pada konstitusi dan penghormatan terhadap putusan MK.
Politisi PDIP itu memuji putusan MK sebagai momentum untuk meredefinisi fokus program MBG yang utama bertujuan memperbaiki status gizi masyarakat, sehingga pendekatan program harus tepat sasaran, bukan menyasar semua anak secara universal.
Charles menegaskan, "Tidak semua anak membutuhkan intervensi yang sama. Program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi." Menurutnya, data BPS dan kajian masyarakat sipil menunjukkan penerima manfaat program MBG bisa difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang benar-benar memerlukan intervensi gizi, yang bisa menghemat anggaran hingga Rp 60 triliun per tahun.
Charles menambahkan, "Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun." "Ini akan membuat Program MBG lebih berkelanjutan secara fiskal, tidak membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang memang harus digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow