Komisi III DPR Tanggapi Usulan Pengadilan Ad Hoc BUMN Prabowo

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menunggu arahan resmi pemerintah terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc. Lembaga khusus ini ditujukan guna mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara selama 30 tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Jumat (14/8/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi bahwa parlemen masih dalam posisi menanti bentuk konkret usulan formal dari jajaran pemerintah. Sikap tersebut disampaikan saat merespons pidato kenegaraan Kepala Negara dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Politisi tersebut memberikan catatan bahwa sistem peradilan Indonesia sebenarnya sudah memiliki struktur ad hoc untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Keberadaan wadah hukum tersebut tercermin melalui operasional Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini aktif berjalan.

"Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Wacana pembentukan badan peradilan khusus ini diawali dari Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi serta pengurus BUMN agar entitas usaha milik negara dikelola secara profesional demi kemakmuran masyarakat.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus direksi selama 30 tahun ke belakang," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed