Klarifikasi Pihak Ruben Onsu Soal Isu Lelang Rumah
Tim kuasa hukum Ruben Onsu meluruskan kabar mengenai isu pelelangan rumah kliennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026). Seperti dilansir dari Detik Hot, dokumen yang ramai dibicarakan publik dipastikan bukan surat lelang resmi melainkan surat peringatan administratif dari bank.
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyayangkan penggiringan opini yang menyebut kliennya mengalami masalah keuangan hingga asetnya disita. Ia menekankan agar publik mampu membedakan prosedur administratif peringatan dengan eksekusi lelang yang memiliki tahapan hukum berbeda.
"Klien kami di-framing seolah-olah objek yang menjadi jaminan itu dilelang. Dasarnya apa? Surat lelang?
Gak, surat peringatan. Surat peringatan ketiga. Kalau namanya surat peringatan ya jangan kan ketiga, surat peringatan ke-10 pun kalau namanya surat peringatan ya surat peringatan," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Minola menjelaskan bahwa pencantuman klausul risiko pelelangan merupakan standar baku dalam setiap surat peringatan dari perbankan apabila kewajiban tidak dipenuhi. Namun, hal tersebut tidak menandakan proses lelang sedang berjalan atau telah dijadwalkan.
"Ya jangan gara-gara seperti yang saya katakan itu, di diktum terakhirnya yang merupakan satu standar baku ya, yang menyatakan bahwa apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dan dibayarkan maka itu akan berakibat dilelangnya. Ya jelaslah. Tapi itu bukan surat lelang," ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Prosedur hukum pelaksanaan lelang aset di Indonesia wajib diajukan terlebih dahulu oleh pihak bank ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang untuk pemeriksaan legalitas. Apabila disetujui, pemilik jaminan akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi paling lambat lima hari sebelum tanggal eksekusi.
"Bank itu, harus mengajukan permohonan dulu ya kepada KPKNL atau balai lelang diperiksa secara legalitasnya sudah benar gak ini? Sudah bisa dilelang apa belum? Kemudian ditentukan jadwal lelangnya sekurang-kurangnya lima hari sebelum jadwal lelang itu pemilik jaminan, sekali lagi, ya pemilik jaminan itu akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Pihak Ruben Onsu menegaskan tidak pernah ada pengumuman resmi terkait lelang aset di media massa. Isu ini dinilai sengaja dibesar-besarkan untuk mengganggu fokus Ruben yang saat ini sedang menjalani proses persidangan hak asuh anak dan nafkah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang dia itu surat lelang artinya kan sudah ada penentuan tanggal lelang. Udah diumumkan di mass media atau dipublikasikan diumumkan. Nah sekarang saya tanya udah ada pengumuman gak tentang lelang?" ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow