Kementerian Pendidikan Melarang Perpeloncoan dan Pungutan Selama MPLS 2026

Smallest Font
Largest Font

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS dijadwalkan mulai berjalan pada Senin, 13 Juli 2026 di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pihak penyelenggara diwajibkan untuk mematuhi seluruh regulasi agar terhindar dari sanksi hukum. Dikutip dari Detikcom, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS telah menetapkan sejumlah poin larangan yang mengikat bagi seluruh panitia.

Penyelenggara MPLS secara tegas dilarang untuk mengadakan aktivitas perpeloncoan maupun segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Komponen biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun juga tidak boleh dibebankan kepada siswa baru.

Selain itu, pihak sekolah dilarang memberikan tugas dan aktivitas yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan pengenalan sekolah. Penggunaan atribut yang dinilai tidak edukatif juga masuk dalam daftar larangan resmi ini.

Peraturan terbaru ini juga melarang keterlibatan alumni sebagai bagian dari tim penyelenggara. Sekolah pun tidak diizinkan untuk melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Murid yang Diperbolehkan Membantu Panitia

Berdasarkan ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, keterbatasan jumlah panitia pada jenjang SMP, SMA, dan SMK dapat dibantu oleh siswa lain dengan kriteria khusus. Siswa pembantu harus merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS.

Anggota Majelis Perwakilan Kelas atau MPK serta pengurus ekstrakurikuler juga dapat dilibatkan. Syarat mutlaknya adalah mereka tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki struktur OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler, pelibatan siswa dialihkan kepada murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Kriteria lain yang diterima adalah murid yang mempunyai kemampuan interpersonal yang baik.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan MPLS

Kementerian atau dinas pendidikan memiliki kewenangan penuh dan kewajiban untuk langsung menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Bagi oknum panitia MPLS yang melanggar ketentuan, akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga penundaan atau pengurangan hak-hak tertentu.

Pelanggar juga terancam hukuman pembebasan tugas dari kepanitiaan. Sanksi terberat yang disiapkan oleh pemerintah adalah pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan yang sedang diemban. Mekanisme pemberian sanksi di sekolah negeri dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh pimpinan yayasan atau lembaga yang berwenang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed