Kementerian PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk mendampingi buah hati mereka pada awal tahun ajaran baru 2026/2027.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini, Menteri PANRB dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (11/7/2026).

Rini berharap pengaturan yang baik ini dapat menjaga profesionalisme, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dari para abdi negara yang bertindak sebagai orang tua.

Kebijakan ini juga terintegrasi dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai strategi penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Merespons arahan tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/4387/Sek.Umpeg/2026 pada 8 Juli 2026 terkait imbauan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang ramah anak.

"Di antaranya, hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh satuan pendidikan agar menyambut peserta didik melalui kegiatan yang ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan," bunyi surat edaran Pemkot Depok seperti dilihat detikcom, Minggu (12/7/2026).

Selain Depok, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turut menerbitkan regulasi serupa melalui SE Bupati Nomor 400.13/211/DPPPAPPKB.5/2026 untuk memperkuat peran pengasuhan ayah.

"Gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah atau wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar," ujar Halikinnor, Bupati Kotawaringin Timur dalam laporannya, Jumat (10/7/2026).

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap keterlibatan aktif orang tua ini mampu memperkuat fondasi keluarga dalam mencetak generasi berkualitas.

"Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap budaya pengasuhan yang melibatkan ayah dan ibu dapat semakin kuat. Dengan demikian, keluarga menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Halikinnor.

Berdasarkan kalender pendidikan Jakarta, periode MPLS bagi murid baru dijadwalkan berlangsung selama lima hari sejak Senin, 13 Juli 2026 hingga Jumat, 17 Juli 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed