Pemerintah Berikan Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama sejumlah pemerintah daerah memberikan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini diterapkan guna mendukung tumbuh kembang anak serta menyukseskan program penguatan ketahanan keluarga nasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Langkah tersebut juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang," kata Rini Widyantini, dalam keterangannya di situs Kemenpan RB, dikutip pada Minggu (12/7/2026). Rini menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua dalam pengasuhan anak.
"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," kata Rini. Kendati demikian, Menpan RB menegaskan bahwa fleksibilitas pelayanan ini harus tetap dijalankan secara profesional.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata dia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini membuat ASN menjadi lebih adaptif dan seimbang. "Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini.
Implementasi kebijakan ini turut diikuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta pada Jumat 10 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, ASN DKI Jakarta diizinkan memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada Senin, Selasa, atau Rabu. "Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," bunyi SE poin b seperti dilihat Senin (13/7/2026). Untuk mendapatkan izin ini, ASN DKI Jakarta wajib mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan foto wajah real-time melalui aplikasi absensi khusus.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah juga mengeluarkan imbauan serupa yang ditujukan kepada ASN laki-laki.
Kepala BKD Riau Budi Fakhri menyatakan bahwa ASN Riau yang mengantarkan anak diizinkan melakukan presensi di luar titik lokasi biasa atau menggunakan fitur Presensi Di Luar Tilok (PDT). “Menindaklanjuti imbauan Menteri PANRB, kami mengeluarkan imbauan gerakan ayah mengantar anak dihari pertama sekolah pada Senin 13 Juli 2026,” katanya.
Budi menambahkan bahwa titik koordinat PDT tersebut dapat disesuaikan dengan lokasi sekolah anak masing-masing. “Dengan ketentuan PDT hanya digunakan untuk keperluan mengantar anak sekolah dihari pertama masuk. Lokasi PDT dapat digunakan disekolah anak. Pastikan tetap mengisi keterangan dengan lengkap dan benar,” ujarnya.
Pihak BKD Riau berharap program ini dapat mendorong para pegawai untuk tetap aktif dalam kehidupan keluarga di samping menjalankan tugas profesionalnya. “Dengan kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak ASN Pemprov Riau untuk mewujudkan ASN yang tidak hanya profesional ditempat kerja, namun juga hadir dan terlibat aktif dalam kehidupan keluarganya,” sebutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow