Kemenag Masukkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
Kementerian Agama memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan kebijakan sistematis ini saat rapat di Jakarta, Senin (6/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman nonmiliter yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa pencegahan penyebaran budaya tersebut menjadi bagian dari program kerja kelembagaan yang terencana.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-ucapnya," kata Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Kemenag akan segera membentuk tim untuk menyusun bahan edukasi di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Syafi'i juga menekankan pentingnya penguatan moralitas di lingkungan kampus.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," cetus Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Pencegahan juga akan dilakukan melalui penyuluhan langsung di masyarakat, termasuk lewat khutbah Jumat dan majelis taklim. Metode ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas.
"Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," ujar Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Dalam penerapannya, Kemenag bakal berkolaborasi dengan ormas keagamaan dan kementerian terkait. Selain isu LGBTQ, Perpres tersebut juga mencatat judi daring, pinjaman daring ilegal, serta serangan siber sebagai ancaman nonmiliter.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow