Kejari Kota Bekasi Lelang Honda HRV dengan Tunggakan Pajak Rp 39 Juta

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dijadwalkan bakal melelang satu unit mobil Honda HR-V 1.8 L tahun 2017 pada 10 Agustus 2026 mendatang melalui skema open bidding. Penjualan barang rampasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KEP-I-62/M.2.17/BPApa.1/06/2026.

Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, kendaraan roda empat berwarna merah ini dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 64,101 juta. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 32.050.500 paling lambat pada 9 Agustus 2026.

Mobil berpelat nomor B 2102 KKB atas nama Putut Rochmatiyono ini dilengkapi dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB. Meski demikian, data Bapenda Jabar mencatat status kepemilikan kendaraan tersebut telah dilepas dan memiliki catatan khusus kepolisian.

"Terdapat blokir dari kepolisian," begitu penjelasannya.

Masa berlaku pajak mobil ini tercatat sejak 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2026, sedangkan STNK berlaku sampai 21 Desember 2027. Karena statusnya terblokir dan terdaftar sebagai kendaraan kelima, pembeli baru harus menanggung biaya balik nama dan tunggakan pajak yang ditotal mencapai Rp 39.395.900.

Rincian biaya tersebut meliputi PKB Pokok sebesar Rp 12.852.200, PKB Denda Rp 3.441.100, Opsen PKB Pokok Rp 13.102.500, Opsen PKB Denda Rp 2.271.100, SWDKLLJ Pokok Rp 429.000, serta SWDKLLJ Denda Rp 300.000.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pemenang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3 persen dalam batas waktu lima hari kerja setelah lelang. Peserta yang gagal melunasi akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara. Lelang dilaksanakan dengan kondisi apa adanya atau as is.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed