Kebijakan Tarif Baru Donald Trump Langsung Digugat Dua Perusahaan Amerika Serikat

Smallest Font
Largest Font

Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 80 mitra dagang, termasuk Indonesia, langsung menghadapi perlawanan hukum. Aturan yang mulai berlaku sejak Jumat (24/7) tersebut segera mendapatkan gugatan resmi dari masyarakat. Dilansir dari Detik Finance, dua perusahaan kecil di AS langsung mendaftarkan gugatan ke US Court of International Trade hanya beberapa jam setelah regulasi tarif diresmikan.

Kedua korporasi tersebut adalah Burlap and Barrel yang berbasis di New York serta Collective Horology yang beroperasi di California. Langkah hukum ini diambil karena operasional kedua lini bisnis tersebut sangat bergantung pada bahan baku impor dari berbagai negara yang terdampak. Burlap and Barrel mendatangkan rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki, dan Vietnam, sedangkan Collective Horology memasarkan jam tangan yang diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria.

"Tarif ini akan menghukum bisnis Amerika yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menurut USTR menjadi targetnya," kata salah satu pendiri dan CEO Burlap and Barrel, Ethan Frisch, dalam sebuah pernyataan.

Proses gugatan ini difasilitasi oleh Liberty Justice Center. Firma hukum ini sebelumnya mempunyai rekam jejak memenangkan kasus di Mahkamah Agung (MA) AS dalam membatalkan kebijakan tarif Trump pada awal tahun ini. Kebijakan tarif yang dipermasalahkan itu diterapkan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Regulasi ini memberikan wewenang kepada presiden untuk melewati persetujuan kongres demi membendung komoditas impor yang diproduksi melalui kerja paksa.

Donald Trump sebelumnya juga telah mengaktifkan undang-undang ini pada masa jabatan pertamanya untuk menyasar komoditas dari China. Kebijakan terdahulu tersebut berhasil lolos dari beberapa kali pengujian hukum di meja hijau. Kendati demikian, pemerintahan Trump kali ini dituduh telah melampaui batasan wewenang Pasal 301. Aturan tersebut seharusnya diarahkan secara spesifik pada negara serta praktik tertentu, bukan berupa kewajiban menyeluruh yang dibebankan kepada banyak negara sekaligus.

Pihak penggugat menilai penerapan tarif baru 10-12,5% ini pada dasarnya sekadar mempertahankan formula lama. Trump dituding sengaja memanfaatkan aturan itu sebagai alasan untuk menghidupkan kembali rezim tarif global yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MA. Perwakilan perdagangan AS (USTR) juga dinilai gagal memberikan argumen serta penjelasan yang kuat sebagai landasan hukum penggunaan Pasal 301.

Regulasi tersebut memerlukan temuan spesifik per negara terkait praktik kerja paksa agar penerapan tarif dapat dibenarkan secara hukum. "Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda," kata CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht.

"Mengubah peraturan perundang-undangan tidak mengubah hukum. Setiap kewenangan penetapan tarif memiliki batasan, dan setiap pemerintahan harus menghormatinya," sambungnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed