Kasus Penipuan Vicky Prasetyo Naik ke Tahap Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan selebritas Vicky Prasetyo ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2026. Penetapan status baru tersebut diputuskan usai tim penyidik melakukan gelar perkara bersama Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Peningkatan status hukum ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh pelapor berinisial RAS sejak 5 Maret 2024. Presenter tersebut diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, sepanjang rentang tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian materiil pada laporan pertama tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta. Selain kerugian dana tunai, penyidik masih mendalami sejumlah perjanjian serta deretan aset terkait yang nilai pastinya belum dirincikan secara penuh.

Selain laporan dari RAS, kepolisian mengonfirmasi adanya laporan kedua yang masuk pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA atau PA terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini pihak kepolisian masih mempelajari bukti-bukti pendukung yang diserahkan untuk laporan terbaru tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi adanya dua perkara terpisah yang saat ini diproses oleh kepolisian.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan rincian mengenai laporan pertama yang telah memasuki babak baru dalam penanganan hukum.

"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ungkapnya.

Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menerima pelaporan kedua terhadap figur publik tersebut dengan tuduhan tindak pidana serupa.

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," katanya.

Penyidik hingga kini masih menyusun agenda resmi untuk memanggil dan memeriksa Vicky Prasetyo sebagai pihak terlapor dalam kedua kasus tersebut.

"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP tentunya dijadwalkan oleh tim penyidik. Nanti akan kami update," imbuhnya.

Detail nilai kerugian pasti pada laporan pertama kini tercatat berdasarkan dokumen lampiran dari pihak pelapor.

"Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset yang belum dirincikan," tuturnya.

Mengenai berkas pelaporan kedua, pihak kepolisian meminta publik menunggu hasil pemeriksaan bukti tambahan yang diserahkan pelapor.

"Untuk yang kedua itu, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut," pungkas AKP Onkoseno.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed