— Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuntut pengembalian anggaran pendidikan, khususnya dana seragam Sekolah Dasar (SD), yang diduga diselewengkan dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.

Ubaid mengatakan dana pendidikan adalah hak peserta didik sehingga harus dipulihkan untuk kepentingan dunia pendidikan, bukan hilang akibat praktik korupsi.

Tuntutan Pengembalian Dana Dan Audit Khusus

JPPI menyatakan kasus di Langkat memperlihatkan anggaran pendidikan masih rawan disalahgunakan oleh elite daerah. Menurut Ubaid, sejumlah faktor membuat sektor ini rentan: besarnya alokasi anggaran, banyaknya paket pengadaan, lemahnya pengawasan, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa.

“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan. Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente,”

JPPI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam perkara tersebut. Ubaid menekankan pemilihan kepala sekolah berdasarkan setoran bukan kompetensi akan merusak birokrasi dan kualitas pembelajaran.

“Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid. Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah,”

Atas dasar itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana. Selain itu, JPPI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.

Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan dugaan korupsi di Langkat dilakukan secara sistematis dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.

“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini,”

Fickar menilai sektor pendidikan memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah penyimpangan sejak awal.

“Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah,”

Ia juga menyebut penggunaan anggaran pendidikan sulit diukur keberhasilannya secara langsung, sehingga ketika kegiatan belajar mengajar terlihat berjalan, penggunaan anggaran sering dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik.

“Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar,”

Temuan Dan Dugaan Yang Diungkap Penyidik

Penyidik menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin serta mantan tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima uang suap sebesar Rp 800 juta dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub terkait pelaksanaan proyek. Uang tersebut diduga merupakan fee setelah Yaqub memperoleh 85 proyek dari Pemkab Langkat: 80 paket di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp 9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp 748 juta.

Secara keseluruhan, nilai proyek yang diduga diperoleh Yaqub mencapai sekitar Rp 10,2 miliar. Penyidik menduga Syah Afandin meminta komitmen fee berbeda per proyek: 10% dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Syah Afandin senilai Rp 3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.