— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlangsung diperingatkan akan menekan konsumsi rumah tangga dan mengancam laju pertumbuhan ekonomi nasional jika tidak segera diantisipasi.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, mengatakan penurunan daya beli akibat PHK dapat memicu siklus pelemahan ekonomi: permintaan turun, produksi dikurangi, dan PHK berikutnya terjadi.

“Penurunan daya beli akan menekan permintaan, membuat perusahaan kembali mengurangi produksi, lalu memicu PHK berikutnya. Siklus seperti ini berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, masalah utama bukan sekadar perlambatan, melainkan kualitas pertumbuhan yang belum mampu menciptakan lapangan kerja memadai. Ia menyebut fenomena jobless growth, yakni pertumbuhan ekonomi di atas 5% yang manfaatnya belum banyak dirasakan di pasar tenaga kerja.

Data yang dikemukakan Yusuf menunjukkan investasi 2025 meningkat sekitar 12,7%, sementara penyerapan tenaga kerja hanya bertambah sekitar 10,4%. Biaya investasi untuk menciptakan satu lapangan kerja juga terus naik.

“Artinya, setiap tambahan investasi menghasilkan lapangan kerja yang semakin sedikit sehingga pertumbuhan belum benar-benar inklusif,” ujarnya.

Sumber Tekanan dan Struktur Investasi

Yusuf menyatakan tekanan global, seperti pelemahan permintaan ekspor dan ketidakpastian geopolitik, turut memengaruhi dunia usaha. Namun ia menilai persoalan domestik lebih dominan, termasuk tingginya biaya energi, melemahnya daya saing industri, ketidakpastian regulasi, dan arus barang impor murah.

Akibatnya, sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki sulit berkembang, padahal sektor tersebut merupakan penyerap tenaga kerja terbesar.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar investasi mengalir ke sektor padat modal—misalnya hilirisasi mineral dan industri logam dasar—yang meningkatkan nilai tambah dan ekspor namun menggunakan teknologi dan otomatisasi sehingga menyerap lebih sedikit tenaga kerja.

Selain itu, meski Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menunjukkan perbaikan, angka ICOR masih relatif tinggi dibanding beberapa negara di kawasan, yang menurut Yusuf mencerminkan tingginya biaya logistik, birokrasi panjang, serta berbagai biaya ekonomi lain.

“Akibatnya, margin keuntungan perusahaan semakin tergerus sehingga banyak pelaku usaha memilih melakukan efisiensi, termasuk melalui otomatisasi, dibanding memperluas penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Rekomendasi Kebijakan

Yusuf menilai pemerintah perlu meningkatkan kualitas investasi, bukan sekadar mengejar nilai investasi. Ia mengusulkan insentif fiskal dipautkan pada penyerapan tenaga kerja formal dan penguatan industri padat karya melalui penurunan biaya energi dan logistik serta pengawasan terhadap praktik dumping.

“Ukuran keberhasilan ekonomi seharusnya tidak hanya dilihat dari tingginya pertumbuhan PDB, tetapi juga dari kemampuan pertumbuhan tersebut menciptakan pekerjaan yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutup Yusuf.

Gelombang PHK dan Dampaknya

Peringatan itu muncul saat gelombang PHK berlangsung di berbagai sektor. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 88.000 pekerja terkena PHK sepanjang 2025, dan pada Januari–Mei 2026 tambahan sekitar 23.470 pekerja terdampak.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi 5,11% sepanjang 2025 dan 5,61% pada kuartal I-2026, menggambarkan paradoks antara pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang 2020–2025 mencapai 705.932 orang.

Prof. Tadjuddin Noer Effendi, akademisi Fisipol UGM, menilai gelombang PHK membawa dampak berantai: meningkatnya pengangguran terbuka, menurunnya pendapatan rumah tangga, melemahnya daya beli, meningkatnya risiko kemiskinan, dan potensi kenaikan tindak pidana.

“PHK akan meningkatkan pengangguran terbuka diikuti dengan menurunnya pendapatan rumah tangga diikuti dengan melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya risiko kemiskinan bagi keluarga yang kehilangan pekerjaan, dan memicu meningkatnya tindak pidana kriminalitas,” ujar Tadjuddin.

Tadjuddin menunjuk relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu pemicu lonjakan PHK. Menurutnya, kebijakan itu meningkatkan persaingan bagi industri padat karya domestik karena barang impor berharga lebih murah.

“Relaksasi ini menimbulkan perdebatan. Industri dalam negeri terutama di sektor seperti tekstil, alas kaki, keramik, dan produk konsumsi meningkatkan persaingan di pasar karena barang impor harga lebih murah. Industri dalam negeri kalah bersaing dampaknya produksi menurun,” tegasnya.

Sektor yang Rentan

Berdasarkan kajian sejumlah lembaga ekonomi, ancaman PHK diperkirakan masih berlanjut pada semester II-2026 dengan sektor manufaktur menjadi yang paling rentan.

  • Manufaktur: berpotensi menyumbang tambahan PHK sekitar 8.700–12.100 pekerja.
  • Jasa: diperkirakan mencapai 3.300–4.500 pekerja.
  • Pertanian: sekitar 3.300–3.600 pekerja pada subsektor tertentu.

Tadjuddin merinci industri pengolahan, garmen, alas kaki, keramik, elektronik, otomotif, serta jasa ritel dan logistik sebagai pihak yang paling rentan terhadap gangguan rantai pasok global, kenaikan biaya produksi, dan pelemahan permintaan.

Ia menilai pemerintah belum sepenuhnya mampu membendung gelombang PHK dan mendorong mitigasi yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

Langkah yang disarankan antara lain pembentukan kebijakan strategis Satgas PHK, pemberian insentif fiskal seperti keringanan pajak dan subsidi bunga kredit untuk industri padat karya, serta pengawasan ketat terhadap produk impor yang merugikan industri domestik.

Tadjuddin juga mengingatkan perusahaan agar menjadikan PHK sebagai jalan terakhir, dengan mempertimbangkan alternatif seperti pengurangan jam kerja, kerja bergilir, pembatasan perekrutan baru, pengurangan lembur, pensiun dini sukarela, atau efisiensi biaya operasional non-tenaga kerja.