Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 2.680.000 Per Gram Pada 12 Agustus 2026
Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026. Berdasarkan data yang dilansir dari Investor Daily melalui situs resmi Logam Mulia, nilai komoditas ini merosot sebesar Rp 30.000 per gram.
Penurunan tersebut menempatkan harga jual emas Antam berada di angka Rp 2.680.000 per gram. Koreksi tajam ini terjadi setelah pergerakan harga emas sempat mengalami penguatan pada hari sebelumnya.
Pada transaksi Selasa, 11 Agustus 2026, harga logam mulia ini sempat meningkat sebanyak Rp 20.000 hingga menyentuh Rp 2.710.000 per gram.
Sebelum kenaikan tersebut, pergerakan harga pada awal pekan yakni Senin, 10 Agustus 2026, tercatat bertahan stabil di posisi Rp 2.690.000 per gram.
Meskipun mengalami penurunan harian, posisi harga emas Antam saat ini masih terpaut sekitar 15,4% di bawah level tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).
Puncak rekor harga tertinggi tersebut pernah diukir Antam pada 29 Januari 2026 lalu, dengan nilai mencapai Rp 3.168.000 per gram.
Namun jika dibandingkan dengan posisi pada awal tahun, performa emas batangan ini secara umum masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Tercatat sejak 1 Januari 2026 yang berada di level Rp 2.488.000 per gram, akumulasi harga emas Antam hingga pertengahan Agustus ini masih membukukan kenaikan sekitar 7,71%.
Pergerakan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak Transaksi
Seiring dengan jatuhnya harga jual, nilai transaksi beli kembali atau buyback emas Antam pada Rabu, 12 Agustus 2026, juga terseret turun cukup dalam.
Harga buyback tercatat melemah sebesar Rp 30.000, sehingga menempatkan nilainya di level Rp 2.516.000 per gram.
Dalam setiap transaksi perdagangan emas batangan Antam, ketentuan pemotongan pajak tetap diberlakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan regulasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, potongan PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
Bagi pemegang non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan dalam transaksi buyback bernilai lebih dari Rp 10 juta adalah sebesar 3%.
Seluruh besaran PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total pembayaran yang diterima oleh pemilik emas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow