Gubernur Aceh Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Gantikan M Nasir

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh pada Senin, 24 Agustus 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi posisi M. Nasir yang diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Aceh dilaksanakan secara hybrid di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyaksikan agenda tersebut secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

Pemerintah Aceh menyampaikan pesan khusus terkait integritas dan tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan oleh pejabat baru selama mengemban tugas tersebut.

"Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh," kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Sebelum ditunjuk menjadi Plt Sekda, Taufik yang merintis karier sebagai PNS sejak 1992 memiliki rekam jejak panjang di lingkungan birokrasi Aceh. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Aceh pada 2024, Penjabat Bupati Aceh Tenggara pada Oktober 2024, hingga dilantik sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh pada Februari 2026.

Pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh sebelumnya ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut diteruskan melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026.

Dalam dokumen resmi negara tersebut, Sekretariat Dukungan Kabinet mencantumkan klausul pemberhentian dengan hormat bagi pejabat lama.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi petikan surat Sekretariat Dukungan Kabinet.

Pemerintah Aceh menindaklanjuti Keppres tersebut dengan melantik M. Nasir Syamaun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada hari yang sama.

Wakil Gubernur Aceh menjelaskan bahwa pergeseran posisi di jajaran birokrasi merupakan bagian dari dinamika penataan organisasi pemerintahan.

"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat pelantikan.

Fadhlullah memberikan apresiasi atas kinerja yang telah diselesaikan oleh pejabat terdahulu selama menduduki kursi Sekretaris Daerah.

"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ucap Fadhlullah.

Pihak pemerintah daerah menegaskan pergeseran jabatan ASN ini murni dilakukan untuk penyegaran struktur organisasi dan M. Nasir dilantik dalam jabatan barunya berdasarkan arahan pimpinan daerah.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi petikan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang dikutip Kompas.com.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi memastikan situasi internal pemerintahan Aceh tetap kondusif pascapenyegaran pejabat ini.

"Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden)," kata Nurlis Effendi.

Nurlis menambahkan bahwa pengganti pejabat definitif telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk langkah selanjutnya.

"Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan," ujar Nurlis.

Juru bicara pemerintah daerah menekankan tidak ada kendala struktural dalam pergantian pimpinan birokrasi tersebut.

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” demikian Nurlis Effendi.

Surat Sekretariat Dukungan Kabinet meminta Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan pelaksanaan lebih lanjut serta menyampaikan petikan Keppres tersebut kepada pejabat yang bersangkutan.

"Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed