Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPU
Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Gugatan tersebut menyoroti keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Firman Wijaya dari tim kuasa hukum menyatakan ada sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana, termasuk penegakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan prosedur yang merugikan hak tersangka.
Febri Diansyah menjelaskan, dua gugatan praperadilan diajukan secara terpisah. Pertama, terkait penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kedua, mengenai upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor.
Febri menyoroti tidak diterapkannya asas lex favor reo yang seharusnya memberikan perlindungan hukum paling meringankan bagi tersangka, serta penggunaan konsep "trading in influence" yang belum diatur dalam hukum pidana Indonesia. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan predicate crime dan kedudukan Febrie sebagai pelaku dalam dugaan TPPU, serta dugaan penetapan tersangka dua kali untuk tindak pidana sama.
Mereka menilai penahanan Febrie tidak sah karena didasarkan pada surat penetapan tersangka yang keabsahannya dipersoalkan dan akan diuji di pengadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dan juga menetapkan Nurman Herin serta Don Ritto sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Rudi Margono dari Kejaksaan Agung menyatakan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow