DPR Sahkan RUU PFII untuk Gaet Dana Global

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI DPR RI mendorong pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik aliran dana global yang mencari lokasi investasi baru, usai pengesahan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan terdapat potensi dana sebesar US$ 3,2 triliun milik keluarga kaya dunia yang ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65% di antaranya kini sedang mencari lokasi baru untuk menempatkan aset mereka.

"Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," kata Hekal saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Pergerakan dana global ini dipicu oleh gejolak yang tengah dihadapi pusat-pusat keuangan dunia. Hal tersebut mendorong Indonesia bergerak cepat memanfaatkannya melalui PFII agar peluang investasi tidak direbut oleh negara lain.

"Kita kalau kita nggak bikin terburu-buru, akan ditangkap oleh negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Itu kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah 2 sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," sebut Hekal.

Pemerintah merencanakan Bali sebagai salah satu lokasi utama pembentukan PFII. Kehadiran warga negara asing yang berdomisili di Bali menjadi pertimbangan utama agar investasi mereka dapat masuk secara resmi ke dalam negeri.

"Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan," imbuhnya.

Penetapan Bali sebagai lokasi PFII nantinya akan diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara UU PFII menjadi dasar hukum pembentukannya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed