DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026
Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat disahkan paling lama sebelum Desember 2026, dengan pembahasan yang dipercepat pada masa sidang 2026 hingga 2027. RUU Perampasan Aset disebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tengah digodok di Komisi III DPR RI. Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan masa sidang 2026–2027 untuk merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan, dengan jadwal RDPU dua hingga tiga kali dalam sepekan. "Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena konsep perampasan aset dinilai relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. "Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026 dan menegaskan regulasi itu menjadi prioritas dalam Prolegnas Prioritas 2026. "Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7). Publik menantikan pengesahan regulasi yang diharapkan memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi.
Hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum dihentikan dan masih dibahas di Komisi III DPR RI, serta disebut tengah melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan berbagai pihak lain melalui RDPU.
Komisi III menyebut substansi yang perlu diperhatikan mencakup potensi abuse of power agar keseimbangan terjaga antara pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak pihak yang tidak bersalah. Dalam proses legislasi, Komisi III menyatakan pelibatan masyarakat dilakukan melalui RDPU yang digelar sejak dalam sebulan terakhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow