DPR dan Pemkab Bogor Soroti Aksi Intimidasi Pasang Bendera
Tindakan oknum aparatur Kecamatan Rancabungur yang menegur keras seorang tukang cukur rambut di Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor, memicu kritik tajam dari anggota DPR RI dan pemerintah daerah setempat. Aksi teguran dengan nada tinggi dan perekaman video tersebut menyasar Nurhidayat alias Abuy saat dirinya tengah melayani pelanggan di kios Pangkas Rambut Bantar Kambing. Petugas mempermasalahkan belum terpasangnya bendera Merah Putih di depan tempat usaha Abuy. Ketika ditanya mengenai ketersediaan bendera, rombongan aparat justru mendesak pemuda tersebut untuk membeli sendiri sembari membawa nama Bupati dan Camat.
Kepanikan serta tekanan psikologis membuat Abuy sempat melontarkan respons spontaneously di tengah aktivitas pekerjaannya.
"Kata siapa udah merdeka?" kata Abuy, tukang cukur di Desa Bantarjaya. Pasca-kejadian, Abuy mengaku mengalami syok dan memilih mengalah dengan mengibarkan bendera di depan kiosnya demi keamanan usahanya.
Respons resmi datang dari Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede yang meluruskan aturan edaran pengibaran bendera di wilayahnya. Ferdinando menegaskan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Pengibaran Bendera sejatinya berfokus pada edukasi nasionalisme warga tanpa diiringi sanksi maupun unsur pemaksaan.
Kecaman keras juga dilayangkan oleh legislatif pusat atas tindakan melampaui wewenang yang dilakukan oknum birokrasi di lapangan. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengacu pada aturan hukum yang berlaku terkait kewajiban fasilitas dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Ahmad menggarisbawahi ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk membagikan bendera secara gratis kepada warga yang tidak mampu, bukan malah melakukan tindakan intimidasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow