DPR Didesak Tidak Lakukan Refocusing Anggaran Pasca Putusan MK

Smallest Font
Largest Font

Wacana refocusing anggaran APBN demi mempertahankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Langkah pengalihan anggaran yang diusulkan sejumlah anggota DPR dinilai mengabaikan prioritas pembangunan esensial dan berpotensi memicu ketimpangan sosial.

Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pembiayaan program MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. MK menilai penempatan dana MBG pada anggaran pendidikan sebelumnya telah memperluas makna konstitusional secara tidak sah.

Meski terdapat batasan hukum yang jelas, anggota DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera mencari jalan keluar teknis. Desakan tersebut ditujukan agar alokasi dana program MBG tetap aman di tengah proses pembahasan anggaran yang sedang berlangsung.

Pengalihan dana APBN melalui mekanisme refocusing berisiko mengorbankan berbagai sektor publik vital. Sektor-sektor yang terancam terdampak mencakup perbaikan fasilitas sekolah, subsidi kesehatan BPJS PBI, infrastruktur dasar pedesaan, hingga penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan pembangunan nasional. Kepatuhan terhadap putusan MK serta penguatan jaring pengaman sosial dinilai lebih krusial dibandingkan memaksakan alokasi anggaran melalui pergeseran pos pendanaan lain.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed