DPR Desak Revisi Permenhub Soal Keselamatan Pelayaran
Insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura memicu desakan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady meminta Kementerian Perhubungan memperketat regulasi izin berlayar kapal, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Rentetan kecelakaan maritim tercatat terjadi secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia. Sebelum peristiwa di Madura, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di lintas Ketapang-Gilimanuk pada Juli 2025, disusul insiden kebakaran KM Gregorius Barcelona V di Pulau Talise Manado, serta tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara dan KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar.
Sejumlah musibah tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa keselamatan moda transportasi laut nasional masih menghadapi kendala krusial. Penanganan insiden tidak cukup hanya berfokus pada investigasi penyebab kecelakaan, melainkan harus menyentuh pembenahan tata kelola dan regulasi pengawasan.
Politisi tersebut menyoroti aturan teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 yang dianggap belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," ungkap Hamka dalam keterangan tertulis.
Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mengacu pada surat pernyataan nakhoda, manifes muatan, daftar awak kapal, serta bukti pemenuhan kewajiban administrasi lainnya. Prosedur ini dinilai membuat Syahbandar berfokus pada verifikasi dokumen tanpa kewajiban melakukan pemeriksaan fisik langsung, sehingga memicu celah pelanggaran seperti muatan berlebih.
Penyesuaian aturan sangat diperlukan agar sejalan dengan kewenangan Syahbandar yang diatur pada Pasal 207, 208, dan 209 UU Nomor 66 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberi mandat penuh kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan, keselamatan pelabuhan, aktivitas bongkar muat, hingga menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi standar.
Peningkatan keselamatan pelayaran perlu ditopang oleh inspeksi lapangan yang komprehensif, pemanfaatan teknologi digital, penguatan integritas petugas, serta penerapan sanksi tegas. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh harus dijadikan syarat mutlak sebelum SPB diterbitkan.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegas Hamka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow