Disdik DKI Cairkan KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode bulan Juni. Proses penyaluran anggaran pendidikan ini dilakukan secara bertahap terhitung sejak 5 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Penerima bantuan sosial ini tercatat mencakup 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang.

Kelompok penerima terbesar berasal dari tingkat SD/SDLB/MI dengan jumlah mencapai 340.658 siswa. Skema penggunaan dana personal mengatur bahwa peserta didik dapat memanfaatkan fasilitas tunai maupun nontunai. Meski demikian, penarikan dana secara tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu setiap bulan, sedangkan sisa saldo wajib dialokasikan secara nontunai untuk keperluan sekolah.

Berdasarkan data resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, alokasi dana bantuan dan kuota penerima dibedakan menurut jenjang pendidikan.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap I Juni 2026
Jenjang PendidikanJumlah PenerimaDana Personal / BulanTambahan SPP Swasta / Bulan
SD / SDLB / MI340.658 muridRp 250.000Rp 130.000
SMP / SMPLB / MTs190.449 muridRp 300.000Rp 170.000
SMA / SMALB / MA61.205 muridRp 420.000Rp 290.000
SMK112.501 muridRp 450.000Rp 240.000
PKBM2.664 muridRp 300.000

Prosedur Pencairan Dana Melalui Bank Jakarta

Penyaluran dana bantuan KJP Plus diproses melalui sarana perbankan Bank Jakarta. Peserta didik diwajibkan memastikan status keaktifan rekening sebelum melakukan penarikan saldo. Proses pengambilan dana dapat dilakukan langsung di teller kantor cabang Bank Jakarta. Penerima bantuan menyampaikan maksud pencairan, lalu mengambil batas maksimal uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Pencairan juga dapat diakses melalui fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jakarta. Pemegang kartu memasukkan kartu ATM ke mesin untuk memeriksa saldo, kemudian menarik uang tunai sesuai batas ketentuan yang berlaku. Transaksi penggunaan sisa dana bantuan di luar penarikan tunai diarahkan menggunakan sarana mesin EDC bank. Langkah ini diterapkan agar pemanfaatan anggaran tetap fokus pada pemenuhan kebutuhan belajar murid.

Ketentuan Larangan dan Sanksi Pencabutan KJP Plus

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan aturan ketat terkait perilaku penerima bantuan. Pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku dapat berujung pada penghentian status penerima KJP Plus secara permanen. Penerima bantuan dilarang keras membelanjakan dana di luar ketentuan regulasi gubernur.

Pelanggaran lain mencakup perilaku merokok, mengonsumsi minuman beralkohol, serta menggunakan atau mengedarkan narkotika. Tindakan kriminal dan pelanggaran moral juga menjadi prioritas pengawasan. Penerima dilarang terlibat dalam aksi perundungan, kekerasan, tawuran, keanggotaan geng motor, pencurian, pemalakan, pemerasan, penjambretan, penipuan, maupun perbuatan asusila.

Aturan disiplin sekolah turut membatasi pemegang KJP Plus. Siswa dilarang sering bolos minimal 4 kali dalam sebulan, terlambat sekolah paling sedikit 6 kali dalam sebulan, mencontek massal, membocorkan soal ujian, atau membawa senjata tajam.

Penerima juga dilarang menyebarkan konten tidak senonoh, mengunggah materi pornografi, atau terlibat pornoaksi. Selain itu, bantuan sosial maupun buku tabungan dilarang keras digandakan, dijaminkan, dipinjamkan, atau dihabiskan untuk belanja yang tidak mendukung kebutuhan nyata peserta didik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed