Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2026 mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 melalui sekolah masing-masing.
Program bantuan biaya pendidikan ini ditargetkan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat panti sosial.
Proses pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua murid, melainkan wajib diajukan melalui satuan pendidikan tempat siswa terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Pihak sekolah mengumpulkan dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat permohonan, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
Penggunaan DTSEN sebagai acuan data utama penerima bantuan sosial pendidikan Pemprov DKI mendapat sorotan dari kalangan legislatif terkait ketepatan sasaran penyaluran di lapangan.
"Hasil reses kemarin, masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait DTSEN dan KJP. Sistem ini harus diperbaiki dan diperhatikan secara serius agar bantuan benar-benar tepat sasaran," kata Imamuddin, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem.
Ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat proses verifikasi karena keterbatasan anggaran daerah, serta mengevaluasi program sekolah swasta gratis yang dinilainya masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Program sekolah swasta gratis untuk 103 sekolah masih kurang untuk masyarakat DKI Jakarta," tegasnya.
Besaran bantuan KJP Plus yang disalurkan meliputi dana rutin dan berkala per bulan, yakni Rp250.000 untuk SD/MI, Rp300.000 untuk SMP/MTs, Rp420.000 untuk SMA/MA, Rp450.000 untuk SMK, dan Rp300.000 untuk PKBM, ditambah subsidi SPP bagi siswa sekolah swasta. Sementara itu, BPMS memberikan bantuan uang pangkal sekolah swasta hingga maksimal Rp10.000.000 sesuai kualifikasi klaster sekolah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status data kesejahteraan secara mandiri dari perangkat telepon seluler melalui sistem resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Membuka halaman resmi SILADU Jakarta melalui browser yang ada pada handphone. Memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sesuai identitas pada kolom yang tersedia. Klik ikon “Cek NIK” untuk mengetahui informasi detail status penetapan data kesejahteraan sosial," tulis keterangan dalam panduan resmi SILADU Jakarta.
Pengecekan data kepesertaan bansos nasional juga dapat diakses melalui portal Cek Bansos Kementerian Sosial. Tahapan pendataan KJP Plus dan BPMS dilanjutkan dengan verifikasi Dinas Pendidikan pada 10-13 Agustus 2026, pengesahan Keputusan Gubernur pada 13 Agustus-3 September 2026, dan pencairan dana dijadwalkan mulai 4 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow