Destry Damayanti Resmi Dilantik Menjadi Gubernur Bank Indonesia
Destry Damayanti resmi mengemban jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia usai mengucap sumpah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026). Dilansir dari Investor Daily, ia menegaskan arah kebijakan awal kepemimpinannya bakal berfokus pada kestabilan ekonomi nasional di tengah gejolak global.
Penjagaan stabilitas perekonomian ditempatkan sebagai prioritas utama guna mengantisipasi dampak ketidakpastian pasar keuangan luar negeri. Langkah ini dipandang penting untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pertumbuhan sektor riil di dalam negeri.
"Kami juga ingin menekankan bahwa kita tahu bahwa gejolak di global ini masih penuh dengan ketidakpastian. Sehingga tentunya ini akan berimplikasi juga kepada kebijakan-kebijakan kami dalam jangka pendek ini karena tentu kita harus menjaga yang pertama adalah stabilitas," ujar Destry.
Bank Indonesia memproyeksikan penguatan sinergi bersama kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengawal isu-isu domestik. Strategi bertajuk Sinergi Merah Putih dirancang untuk memperkuat respons kebijakan, salah satunya pengendalian laju inflasi.
"Ke depan tentu tetap pertama kita akan mengupayakan stabilitas. Dan tentunya untuk mencapai stabilitas kita bisa bekerja sama, jadi tidak dengan Bank Indonesia sendiri," jelas Destry.
Skema sinergi antarlembaga tersebut menjadi fondasi utama yang diusung sejak proses uji kelayakan dan kepatutan. Fokus penanganan masalah domestik dipastikan memerlukan keterlibatan lintas sektoral agar dampak kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Jadi kita bisa mengajak tentunya bersama dengan tadi sinergi Merah Putih itu, khususnya juga dalam menangani masalah-masalah domestik seperti inflasi yang itu tentu akan menjadi PR bagi kita, bagi kami di Bank Indonesia dengan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Selain menjaga inflasi dan nilai tukar, Gubernur BI menegaskan komitmennya dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan baru tersebut menugaskan bank sentral untuk aktif mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Dan selanjutnya juga sesuai dengan amanah yang diberikan di dalam Undang-Undang P2SK yang terbaru, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, di mana kami mempunyai mandat juga untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Destry.
Implementasi mandat tersebut akan diwujudkan melalui perumusan kebijakan yang mampu menciptakan iklim bisnis kondusif. Langkah ini diharapkan dapat memperluas penyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi riil.
"Tentu ini akan kami wujudkan juga dalam kebijakan dan tentunya akan terus bersinergi juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya karena ini menjadi PR kita bersama," pungkas Destry.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow