Denny Indrayana Minta Prabowo Pemakzulan Gibran Sebelum Oktober 2026
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang merinci pandangannya mengenai isu konstitusi, pemberantasan korupsi, serta kritikan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (26/7/2026).
Sorotan awal Denny tertuju pada tata protokoler saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026). Dalam forum tersebut, posisi duduk Gibran berada sejajar dengan menteri koordinator dan tidak berdampingan dengan Presiden Prabowo, yang dinilainya melanggar makna konstitusional kesatuan lembaga kepresidenan.
Selain masalah protokoler, Denny menegaskan dukungannya terhadap proses pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden. Menurut penilaiannya, syarat menjadi pencalonan sejak awal dinilai bermasalah secara hukum.
"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Mantan Wamenkumham tersebut menambahkan usulan agar proses pergantian wakil presiden dapat dituntaskan sebelum memasuki tahun kedua masa kepemimpinan presiden.
"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujar Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ia mengklaim tersedianya serangkaian dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945 untuk memproses pemberhentian jabatan wakil presiden tersebut secara resmi.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," jelas Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam analisisnya, pelepasan jabatan wakil presiden justru akan memberikan ruang bagi kepala negara untuk menunjuk figur yang lebih tepat sesuai aturan ketatanegaraan.
"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ungkap Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pada bagian akhir suratnya, Denny menutup pemaparannya dengan menyitir pandangan kritis dari seorang akademisi hukum tata negara mengenai kepemimpinan presiden saat ini.
"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tambah Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow