Orang Tua Laporkan Data Anak Dicatut di Dapodik di Bekasi
Orang tua di Bekasi menemukan data anaknya yang masih berusia 3 tahun tercatat sebagai siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa izin. Kasus ini memicu kekhawatiran terkait pencatutan data anak di sistem pendidikan. Salah satu ibu berinisial N mengungkapkan bahwa anak perempuannya yang belum sekolah sudah terdaftar di sebuah TK di daerahnya tanpa sepengetahuan keluarga, menurut unggahannya di media sosial Threads, dilansir dari Detikcom.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan kanal pengaduan bagi orang tua yang menemukan data anaknya dicatut di Dapodik. Kanal tersebut berupa WhatsApp, email, dan kantor fisik di Jakarta Pusat.
"Jika menemukan ketidaksesuaian data atau memiliki pertanyaan, segera hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui hotline 177 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut, ya!" tulis unggahan Instagram resmi Kemendikdasmen pada 5 Agustus 2026.
Pengecekan data anak di Dapodik dapat dilakukan dengan mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui situs resmi. NISN adalah identitas unik yang menandakan status seorang siswa terdaftar di sekolah. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan nama lengkap siswa, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung di menu pencarian. Informasi yang tampil meliputi NISN, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta status peserta didik di satuan pendidikan tertentu.
Pengecekan NISN penting untuk memastikan data anak benar dan untuk keperluan pengajuan bantuan pendidikan serta proses kelulusan dan pencetakan ijazah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, orang tua disarankan segera melapor ke admin atau operator sekolah yang mengelola Dapodik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow