BUMN Hadapi Tantangan Hukum Lintas Negara di Pasar Global

Smallest Font
Largest Font

Aktivitas komersial internasional yang dilakukan badan usaha milik negara (BUMN) kini dihadapkan pada lingkungan hukum yang semakin kompleks. Transaksi lintas negara, pembiayaan asing, hingga potensi sengketa di berbagai yurisdiksi menghadirkan eksposur hukum yang berbeda dibanding aktivitas di tingkat domestik.

Pengelolaan risiko hukum tidak bisa lagi dilakukan secara responsif, melainkan harus dikelola proaktif serta terintegrasi dengan sasaran bisnis. Hal ini dibahas dalam forum diskusi Powered Breakfast Talk yang diselenggarakan menjelang perayaan 15 tahun K&K Advocates, seperti dikutip dari Investor Daily.

Acara tersebut menghadirkan perspektif global dari Bird & Bird ATMD LLP – Singapore untuk membedah strategi transaksi korporasi dan mitigasi risiko. Praktisi hukum dan pemangku kepentingan berkumpul guna membahas peluang sekaligus tantangan yang dihadapi BUMN Indonesia saat berekspansi di arena internasional.

Dalam sesi bertajuk Operating Across Borders: Key Legal Risks for Indonesian SOEs in the International Arena, Partner Bird & Bird ATMD LLP John Rainbird memaparkan berbagai ancaman hukum yang berpotensi muncul. Isu yang disorot meliputi konsep kekebalan negara (state immunity) beserta batasannya, mekanisme penyelesaian sengketa internasional, hingga dinamika baru seperti pembentukan Danantara.

Sesi ini dirancang untuk memberikan panduan praktis bagi penasihat hukum BUMN dalam mengidentifikasi serta mengendalikan potensi masalah hukum sejak dini.

Instrumen Transaksi Korporasi untuk Transformasi

Pada sesi lain, Partner Bird & Bird ATMD LLP Shahin Foroughian membawakan topik Capital, Consolidation and National Objectives: Some Practical Tools for SOE Deal Makers Based on our Recent Cross-Border Transactions. Langkah transaksi korporasi dinilai menjadi instrumen vital untuk mendongkrak efisiensi, memperkuat daya saing, dan menjalankan transformasi strategis perusahaan negara.

Shahin membagikan pendekatan praktis dalam mengeksekusi transaksi lintas negara, seperti akuisisi, konsolidasi, pembentukan usaha patungan (joint venture), kemitraan strategis, hingga penghimpunan modal. Penentuan struktur transaksi yang tepat menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah bagi pemangku kepentingan sekaligus menyelaraskan dengan prioritas pembangunan ekonomi nasional.

Penyelenggaraan forum ini menegaskan komitmen K&K Advocates dalam mendampingi pelaku usaha nasional. Perwakilan K&K Advocates menyampaikan pandangannya mengenai kompleksitas iklim bisnis saat ini.

"Melalui forum ini, K&K Advocates menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan perspektif hukum, tetapi juga menghadirkan insight strategis dan pemahaman terhadap dinamika bisnis global yang dapat membantu klien dan mitra menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks," kata Partner K&K Advocates Danny Kobrata dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Sinergi antara praktisi hukum domestik dan internasional ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN Indonesia saat mengelola risiko dan menangkap peluang investasi di pasar global.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed