Bittime Luncurkan Layanan Perdagangan Derivatif Kripto Pertama di Bawah OJK
Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Bittime bersiap meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital resmi pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah mendapatkan izin penuh dari PT Central Finansial X (CFX) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menandai posisi Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang menyelesaikan proses perizinan menyeluruh sejak pengalihan regulasi kripto dari Bappebti ke OJK, seperti dilansir dari Investor Daily.
Hadirnya produk derivatif ini melengkapi portofolio investasi kripto 3-in-1 di platform tersebut yang kini menyediakan fitur Spot, Staking, dan Futures bagi para investor domestik.
Ekosistem baru ini didasarkan pada POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memasukkan derivatif aset keuangan digital ke dalam struktur hukum resmi untuk penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen, dibarengi implementasi Roadmap IAKD 2026–2031.
Hingga Juli 2026, regulasi ketat OJK telah memayungi 26 PAKD berizin dengan total jangkauan konsumen aset keuangan digital dan kripto nasional yang menyentuh angka 22,4 juta pengguna.
Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw, menjelaskan bahwa peluncuran perdagangan derivatif aset keuangan digital ini merupakan langkah strategis dalam upaya pendalaman pasar dan perluasan use case industri di Indonesia.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami menyambut baik langkah inovatif dari anggota bursa dan berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime ini dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik, tentunya dengan tetap menjadikan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama," tegas Lukas Lauw.
Pengembangan ekspansi produk ini dinilai manajemen mampu menjawab tingginya permintaan pasar domestik terhadap platform transaksi berjangka yang mematuhi ketentuan hukum.
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn.
Pada fase awal, layanan ini menyediakan 49 pasangan perdagangan aset kripto populer dengan fasilitas leverage hingga 25x melalui metode Cross Margin atau Isolated Margin.
Manajemen menetapkan syarat uji pengetahuan (knowledge test) serta penyediaan materi edukasi bagi seluruh pengguna sebelum mereka diizinkan mengakses fitur transaksi derivatif tersebut.
"Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang. Karena itu, Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," tambah Ryan Lymn.
Respons positif juga datang dari kalangan komunitas investor dalam negeri yang melihat hal ini sebagai momentum migrasi dari platform global ke platform lokal.
"Selama ini banyak trader Indonesia memilih platform luar negeri karena akses terhadap produk derivatif sudah lebih dulu tersedia. Dengan semakin berkembangnya regulasi di Indonesia dan hadirnya futures dalam ekosistem yang diawasi regulator, saya melihat semakin banyak trader yang akan mempertimbangkan menggunakan platform dalam negeri," jelas Crypto Influencer, Kimiko.
Kehadiran platform lokal yang teregulasi diproyeksikan mampu mendongkrak stabilitas industri aset digital nasional jangka panjang melalui peningkatan literasi keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow