BEM Pertanian Unud Audiensi dengan Gubernur Bali Bahas Alih Fungsi Lahan

Smallest Font
Largest Font

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana menggelar audiensi bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026), untuk menyoroti ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani.

Sektor pertanian Bali saat ini menghadapi tantangan kompleks karena penurunan luas sawah dan berkurangnya minat generasi muda menjadi petani, sebagaimana disampaikan oleh Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana.

"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Made Ariel Ardhiana, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, alih fungsi lahan pertanian ke kawasan nonpertanian membuat luas sawah menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare pada kondisi terkini.

Penyusutan lahan yang marak di daerah pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan tersebut dinilai mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan sistem subak di Bali.

Selain masalah lahan, kesenjangan Nilai Tukar Petani Bali pada Maret 2025 yang berada di angka 104,14 dibanding NTP nasional sebesar 123,72 turut menjadi perhatian terkait daya beli petani.

Sebagai langkah konkret mendorong regenerasi dan promosi produk lokal, BEM Pertanian Unud telah menyelenggarakan Agriculture Expo 2026 pada Juli lalu serta merencanakan gelaran Agriculture Festival mendatang.

Merespons aspirasi mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak lepas tangan dalam mengatasi permasalahan yang dialami para petani.

"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Wayan Koster, Gubernur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan perlindungan lahan produktif melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Gubernur Koster menambahkan bahwa perbaikan tata niaga hasil pertanian serta penentuan harga minimum menjadi kunci agar sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda.

"Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," tegas Wayan Koster, Gubernur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 serta mengoptimalkan peran BUMD sebagai penyerap hasil pertanian untuk disalurkan ke sektor hotel, restoran, dan kafe.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed