BEI dan OJK Tanggapi Rencana Wakaf Masjid Istiqlal di Pasar Modal

Smallest Font
Largest Font

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana pengintegrasian dana wakaf produktif Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal di Jakarta pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengelolaan dana filantropi Islam dari masyarakat tersebut dipastikan tidak dilakukan langsung oleh pengurus masjid, melainkan melintasi mekanisme profesional melalui manajer investasi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan skema penyerahan dana wakaf investor yang dihimpun melalui platform perdagangan syariah tersebut.

"Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

OJK mencatat rencana keterlibatan Masjid Istiqlal dalam pasar modal masih dalam tahap wacana awal dan menunggu kejelasan skema resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai pemanfaatan instrumen investasi untuk pengelolaan wakaf produktif dapat mengoptimalkan pertumbuhan dana filantropi tersebut.

"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut. Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya. Tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Penerapan skema ini wajib menaati koridor regulasi serta tata kelola perizinan lembaga intermediasi yang berlaku di industri pasar modal.

"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia lalu intermediaris atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, tentu persetujuan dan perizinannya sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed