Bea Cukai Menyita Rokok Ilegal Rp 2 Miliar di Bukittinggi Pasaman

Smallest Font
Largest Font

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur menyita 1.408.000 batang rokok ilegal bernilai Rp2,09 miliar di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada Rabu (29/7/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Operasi penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar. Penindakan ini bermula dari informasi intelijen dan laporan masyarakat mengenai rencana pembongkaran muatan rokok ilegal di wilayah Pasaman pada Selasa (28/7/2026) malam.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Teluk Bayur yang bergerak dari Padang kemudian menghentikan sebuah truk mencurigakan pada Rabu pukul 00.00 WIB. Petugas langsung menginterogasi pengemudi dan memeriksa seluruh muatan kendaraan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan fisik muatan truk yang disaksikan langsung oleh sopir, ditemukan tumpukan karton berisi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah," jelas laporan resmi hasil penindakan tersebut.

Barang bukti jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disita terdiri dari 60 karton merek Marbol sebanyak 1.056.000 batang dan 20 karton merek Marlong sebanyak 352.000 batang. Petugas langsung melakukan tindakan penegahan serta penyegelan di lokasi.

Sopir beserta barang bukti truk dan jutaan batang rokok ilegal tersebut kini telah dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed