ASDP Terapkan Skema Buka Tutup Penyeberangan Selat Bali
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian operasional secara situasional melalui mekanisme buka-tutup di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk akibat cuaca ekstrem dan fluktuasi gelombang laut di Selat Bali pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Langkah mitigasi risiko tersebut memicu penghentian sementara penyeberangan kapal pada Rabu pagi sebelum akhirnya dibuka kembali secara bertahap saat kondisi perairan dinyatakan aman. Penumpukan kendaraan angkutan logistik mulai ditampung di area penyangga Bulusan untuk mencegah kepadatan di dalam Pelabuhan Ketapang, sementara antrean di Pelabuhan Gilimanuk masih tertahan di area manuver.
Penguatan koordinasi terus dilakukan bersama BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, BPTD Kelas II Jawa Timur, dan kepolisian guna mengatur arus lalu lintas serta menyiagakan kapal tambahan.
"Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Penyesuaian operasional dilakukan semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko ketika kecepatan angin maupun tinggi gelombang belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Begitu kondisi membaik dan dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara bertahap," kata Arief Eko Kurniansjah, General Manager ASDP Cabang Ketapang.
Manajemen pelabuhan menuturkan bahwa skema terpadu terus dijalankan untuk menekan dampak penundaan jadwal berlayar bagi para pengguna jasa penyeberangan.
"Kami terus melakukan langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian. Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan," ujar Arief Eko Kurniansjah.
Keputusan penundaan pelayaran merujuk pada regulasi Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memberikan wewenang kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan kapal apabila kondisi cuaca belum memenuhi kriteria keselamatan.
"Keselamatan pelayaran merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar. Kepatuhan terhadap regulasi inilah yang menjadi landasan utama dalam setiap keputusan operasional, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak sebelum kapal berlayar," kata Windy Andale, Corporate Secretary ASDP.
Seluruh tiket kendaraan maupun penumpang yang telah dibeli dipastikan tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah penyeberangan dibuka secara penuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow