AS Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing dan Jurnalis

Smallest Font
Largest Font

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memfinalisasi aturan baru pada Kamis (16/7/2026) yang memperketat batasan durasi tinggal bagi mahasiswa asing dan jurnalis di AS. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pengetatan jalur imigrasi legal yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Dilansir dari Investor Daily, warga negara asing dengan visa mahasiswa kini hanya diizinkan tinggal sesuai durasi program akademik dengan batas maksimal empat tahun.

Kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada September 2026. Sementara itu, masa tinggal jurnalis asing dibatasi menjadi 240 hari atau sekitar delapan bulan. Meski dapat mengajukan perpanjangan untuk periode berikutnya, aturan lebih ketat diberlakukan bagi jurnalis asal Tiongkok yang hanya diberikan izin tinggal selama 90 hari.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS memfinalisasi regulasi tersebut setelah menerima hampir 22.000 komentar publik sejak mengusulkannya pada Agustus 2025. Pemerintah menuding adanya warga asing yang memperpanjang masa studi tanpa batas jelas sebagai mahasiswa abadi.

DHS menyatakan bahwa sistem tanpa batas akhir yang berlaku sejak akhir 1970-an telah melemahkan pengawasan visa. Padahal, AS menerima lebih dari 1,1 juta mahasiswa internasional pada tahun akademik 2023-2024 yang menyumbang lebih dari US$ 50 miliar bagi perekonomian negara pada 2023. Kebijakan ini memicu kritik dari kelompok pendidikan tinggi yang menilai aturan tersebut sebagai hambatan birokrasi tidak perlu. Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration memperingatkan bahwa pengetatan ini dapat menurunkan minat talenta terbaik global untuk belajar di AS.

Sejumlah universitas di AS bahkan telah melaporkan penurunan pendaftaran mahasiswa internasional akibat kebijakan administrasi Trump sebelumnya. Beberapa tindakan tersebut mencakup pencabutan ribuan visa mahasiswa serta penangguhan dana penelitian federal senilai miliaran dolar. Penolakan juga datang dari sektor media dan organisasi internasional, termasuk Kedutaan Besar Jepang, yang meminta izin tinggal dua hingga lima tahun bagi koresponden asing. Namun, DHS menolak usulan tersebut beserta permintaan percepatan proses visa dan pembatasan biayanya.

Pembatasan visa ini merupakan kelanjutan dari doktrin politik America First yang diusung oleh Donald Trump. Aturan baru tersebut selanjutnya akan ditinjau oleh Kongres AS yang saat ini dipimpin oleh Partai Republik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed