RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Kendati begitu, Kepala BKN Zudan Arif juga memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai ASN harus mengutamakan kualitas layanan.

Dalam hal ini, aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan.

“Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan di Jakarta, pada Minggu (9/2/2025).

Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa usulan ini terlihat logis secara teori, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh.

Kendati begitu, dirinya juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan ASN WFA ini tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Salah satu risiko utama yang harus diperhitungkan adalah potensi menurunnya kualitas layanan publik.

“Sebagai elemen kunci dalam birokrasi pemerintahan, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Selasa (11/2/2025).

Jika sistem WFA diterapkan tanpa perencanaan matang, katanya, bukan efisiensi yang didapat, melainkan ketimpangan dalam kinerja dan ketidakpuasan dari masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Penting untuk memahami bahwa tidak semua tugas ASN bisa dilakukan secara remote,” ucap Achmad.

ASN sendiri memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari administrasi, pengawasan, pelayanan publik, hingga pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik langsung seperti tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan pegawai layanan kependudukan.

Mengenai konteks ini, sistem WFA hanya cocok bagi pekerjaan yang berbasis administratif dan dapat dilakukan dengan perangkat digital.

Tantangan besar

Menurut Achmad, Kementerian dan lembaga yang memiliki tanggung jawab pelayanan langsung kepada masyarakat akan menghadapi tantangan besar jika kebijakan WFA diterapkan tanpa seleksi ketat.

Sumber: radarbandung.id