JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pemerintah resmi menaikkan harga Jual Eceran (HJE) rokok dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan harga rokok ini dinilai bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Malang Agus Sudarmadi mengatakan, bahwa dampak dari kenaikan harga rokok ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
“Naiknya harga rokok legal akan membuat daya beli masyarakat berkurang, karena harganya jauh lebih tinggi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 2 Januari 2025.
Agus menambahkan bahwa rokok ilegal sendiri juga memiliki daya tariknya. Tidak hanya itu, perkembangan teknologi juga menjadi pendorong bagi rokok ilegal untuk memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan rokok legal biasa.
“Daya beli masyarakat menurun, ini kan membuka peluang untuk rokok ilegal,” kata Agus.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Dalam keterangannya, Achmad menjelaskan bahwa harga rokok legal yang tinggi membuat produk ini sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah, yang pada akhirnya beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif.
Di sisi lain, banyaknya pilihan rokok ilegal yang tersedia di pasar memperburuk situasi, sehingga pemberantasan melalui penindakan hukum dan pemusnahan saja terbukti tidak cukup.
“Rokok ilegal tersedia dalam berbagai merek dan mudah diakses. Pilihan yang melimpah ini membuat konsumen tidak kesulitan mendapatkan produk alternatif dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal,” ucap Achmad dalam keterangan resminya.
Sementara itu berdasarkan pantauan pada Kamis 2 Januari 2025, harga rokok dari berbagai merek yang dijual di beberapa ritel dagang kini berkisar di antara Rp 14.200 hingga Rp 52.500.Hingga artikel ini ditulis, masih belum ada keterangan apapun dari pihak Pemerintah terkait.
Sumber: rakyatsulsel.fajar.co.id