JAKARTA, DISWAY.ID – Ekonom ungkap jika Minyak Kita juga kena PPN 12 persen dan mengatakan jika kenaikan pajak tidak hanya untuk barang mewah, namun penerapannya tidak konsisten.
Selain Minyak Kita, Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mnejelaskan jika tepung terigu, gula industri juga terdampak PPN 12 persen.
Sedangkan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Karena hal tersebut, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang mewah kembali dipertanyakan oleh para Ekonom dan Pengamat.
Menurut Achmad Nur Hidayat pemberlakuan tarif PPN 12 persen justru dikenakan kepada sejumlah barang dan jasa kena pajak.
Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa ada ketidakkonsistenan dalam penerapan ini.
Barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah (Minyak Kita) tetap dikenakan PPN 12 persen, meskipun pemerintah berjanji untuk menanggung bebannya (DTP – Ditanggung Pemerintah).
“Mekanisme ini menciptakan potensi kebocoran, inefisiensi, dan ketidaktepatan sasaran,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id pada Rabu 18 Desember 2024.
Selain itu, Achmad melanjutkan, nantinya konsumen akhirnya akan tetap dihadapkan pada kenaikan harga yang tidak dapat dihindari, terutama bagi produk-produk yang memiliki rantai distribusi panjang.
Tidak hanya itu, kebijakan ini justru menimbulkan ironi, di mana pemerintah, yang seharusnya memperjuangkan keadilan sosial, justru memberikan stimulus bagi sektor-sektor yang tidak menyasar kelompok rentan secara langsung.
“Pemerintah sering menekankan bahwa kebijakan pajak berlandaskan asas keadilan dan gotong royong, di mana kelompok mampu membayar lebih banyak, sementara kelompok rentan dilindungi,” pungkas Achmad.
Sumber: disway.id