KASUS judi online hingga kini semakin tak terkendali, bahkan pihak kepolisian pun juga telah menangkap para pelaku-pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat.
Fenomena ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan serius seperti judi online, khususnya karena tidak sedikit dari pelaku dan fasilitatornya berasal dari jajaran pejabat yang justru diharapkan untuk memberantas kejahatan tersebut.
Menurut pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pemberantasan judi online bukan hanya soal teknis atau sumber daya, melainkan soal kemauan politik dan integritas moral dari pejabat yang memiliki wewenang.
“Selama masih ada pejabat yang terlibat atau memberikan perlindungan kepada pelaku, upaya pemberantasan judi online akan selalu terbentur kepentingan-kepentingan gelap,” kata Achmad saat dihubungi, Rabu (13/11).
Selain itu, ketika seorang pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan untuk melindungi publik justru berkolaborasi dengan pihak kriminal, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum itu sendiri.
Achmad mengatakan, judi online merupakan contoh konkret dari masalah tersebut. Banyak pelaku bisnis judi online memanfaatkan peran pejabat untuk membantu operasionalnya, bahkan dengan menggunakan jaringan rekening dan pengelolaan keuangan yang rapi.
“Beberapa di antaranya menyogok pegawai untuk mengelabui sistem keamanan, atau membeli akses melalui oknum yang berwenang dalam mengawasi jaringan internet dan transaksi keuangan,” ucapnya.
“Pelanggaran ini dilakukan secara sistematis dan berlapis, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak mungkin efektif tanpa adanya penegak hukum yang solid, bersih, dan independen,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Achmad, sebenarnya tidak sulit untuk melakukan pemberantasan judi online. Dari sisi teknis, bisa dilakukan dengan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penegak hukum yang andal, serta dukungan regulasi yang kuat, transaksi dan jaringan pelaku seharusnya dapat dipetakan dan dihentikan.
“Selain itu, penutupan akses situs-situs judi online yang tersebar di berbagai negara juga dapat dipercepat melalui kerja sama internasional dan keterlibatan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan lintas negara,” tuturnya.
Sumber: mediaindonesia.com