law-justice.co – Seiring dengan maraknya kasus aparatur negara yang terlibat dalam politik praktis, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyampaikan kekhawatirannya terhadap erosi netralitas aparatur negara. Dia mengajukan pertanyaan apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bersikap tegas menghadapi kasus-kasus seperti ini, dan menyoroti perlunya profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan publik setelah sebuah video mereka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden viral di media sosial. Posisi ini jelas melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Achmad Nur Hidayat pada Sabtu (6/1/2024) sebagaimana dikutip dari situs pribadinya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang tidak menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Meskipun pernyataan Moeldoko, yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah organisasi yang belum mendapatkan posisi yang jelas di ASN, bukan pelanggaran, Achmad Nur Hidayat berpendapat sebaliknya. Menurutnya, Satpol PP adalah bagian dari aparatur negara yang pendanaannya berasal dari negara, sehingga mereka seharusnya menjaga netralitas.
“Pernyataan Moeldoko sangat tidak tepat, lantaran Satpol PP posisinya jelas sebagai aparatur negara yang penghasilannya dibiayai oleh negara,” ungkap Achmad Nur Hidayat.
Bawaslu Garut merespons cepat dengan memanggil 13 anggota Satpol PP yang terlibat dalam video kontroversial tersebut. Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga mengumumkan rencananya untuk memberikan sanksi penghentian gaji kepada anggota Satpol PP yang terlibat. Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut, Tubagus Agus Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya akan tegas menjaga netralitas dan segera menyelidiki pembuat video tersebut.
Namun, pernyataan Moeldoko tetap mempertahankan pandangannya. “Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapa pun,” kata Moeldoko.
Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa pernyataan Moeldoko telah mengesampingkan prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur negara, sesuai dengan Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kontroversi netralitas ASN ini juga mencuatkan kasus serupa di berbagai sektor pemerintahan. Dalam konteks ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menjadi sorotan karena dianggap mempolitisasi bantuan sosial. Video beredar di mana Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa bantuan tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo, mengundang kritik karena dianggap mencampuradukkan program pemerintah dengan agenda politik.
Sumber: law-justice.co


