AHLI Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mempertimbangkan penerapan pembatasan usia pengguna media sosial terlebih kepada anak-anak, sudah cukup terlambat.
Menurut Achmad, selama ini pemerintah hanya cenderung fokus pada isu teknis, seperti pengawasan operasional platform, dan mengabaikan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak-anak.
“Namun, meningkatnya bukti dampak negatif pada kesehatan mental dan moral generasi muda memaksa pemerintah untuk bertindak,” ungkapnya, Kamis (21/11).
Meskipun terlambat, Achmad percaya bahwa langkah ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem digital Indonesia. Sebab media sosial telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Achmad menambahkan bahwa bagi anak-anak dan remaja platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram, semakin dianggap sebagai ancaman serius dibandingkan sumber manfaat.
“Konten berbahaya yang disalurkan oleh algoritma media sosial, seperti pornografi, kekerasan, dan tren yang merusak, semakin mengkhawatirkan pemerintah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tanpa regulasi yang jelas, generasi muda Indonesia berisiko kehilangan kendali atas perkembangan mereka sendiri, terjebak dalam jeratan konten yang merusak moral dan psikologis mereka,” jelasnya.
Terkait dengan algoritma media sosial, Achmad memaparkan, itu sering kali tidak hanya mengabaikan batas usia, tetapi secara aktif menyarankan konten berbahaya. Ia juga menyoroti tren tantangan viral yang mendorong anak-anak melakukan tindakan berbahaya demi mendapatkan perhatian di media sosial. Ia mencontohkan tantangan memakan deterjen atau melompat dari ketinggian, yang pernah viral di beberapa negara.
“Algoritma ini, yang dirancang untuk mempertahankan keterlibatan pengguna, sering kali mengabaikan dampaknya pada anak-anak. Ketergantungan pemerintah pada platform asing tanpa regulasi ketat sebelumnya menjadi alasan mengapa kebijakan ini baru muncul sekarang,” kata dia.
Sumber: mediaindonesia.com