JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menuturkan, sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta belum sampai di mejanya. Ia pun mempercayakan agar RUU tersebut berproses dahulu di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, secara pribadi, Kepala Negara berpendapat, gubernur Daerah Khusus Jakarta perlu tetap melalui mekanisme pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk oleh presiden.
”Ya, itu, kan, masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Presiden Jokowi seusai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/2023).
“Kalau saya, kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih langsung (oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah)”
Tetap melalui pemilihan
Presiden memberikan tanggapan itu terkait dengan polemik penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden sebagaimana diusulkan salah satu pasal dalam RUU DKJ. Pasal tersebut adalah Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang menyebutkan, presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Terkait penunjukan gubernur Jakarta, seperti diusulkan dalam RUU itu, Presiden Jokowi mengatakan, ”Kalau saya, kalau tanya saya, ya, gubernur dipilih langsung (oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah),” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Presiden Joko Widodo saat menandai prasasti peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/2023)
Pemerintah tidak setuju
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, posisi pemerintah terkait perihal perekrutan gubernur dan wakil gubernur DKJ sangat jelas. ”Posisi pemerintah sangat jelas. Dalam rapat pemerintah, kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme perekrutan kepala daerah; gubernur (dan) wakil gubernur. Artinya apa, bukan penunjukan, melainkan tetap melalui mekanisme pilkada,” kata Tito kepada media seusai acara peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Rafflesia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Menurut Tito, hal ini karena mekanisme pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip-prinsip demokrasi. ”Jadi, itu yang saya ingin tegaskan. Nanti, kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada rakyat. Titik. Bukan lewat penunjukan,” ujarnya.
Tito mengiyakan ketika ditanya apakah artinya pemerintah tidak setuju kalau gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk Presiden. ”Pemerintah tidak setuju (gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden),” kata Tito.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, melalui rilisnya, Senin, menyampaikan, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi adalah kunci untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
“Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi adalah kunci”
Penunjukan gubernur tanpa pemilihan langsung, menurut Nur, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap legitimasi kepemimpinan. Hal ini tidak hanya tentang proses pemilihan, tetapi juga tentang bagaimana keputusan tersebut mencerminkan kehendak dan aspirasi warga.
Nur mengatakan, legitimasi kepemimpinan yang diperoleh melalui proses demokratis adalah fundamental dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan partisipasi aktif warga dalam pemerintahan.
Sumber: kompas.id