TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK bisa berdampak luas. Bahkan, ke sektor ekonomi.
“Keputusan ini mengirimkan sinyal penting kepada para pelaku pasar dan investor tentang komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik dan transparansi dalam sistem peradilannya,” kata Achmad kepada Tempo, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Achmad, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang menentukan iklim investasi. Sehingga, ketika Ketua MK sebagai seorang figur penting dalam sistem peradilan diberhentikan gara-gara pelanggaran kode etik, bisa mempengaruhi persepsi investor terhadap risiko hukum dan politik di Indonesia.
Hanya saja, kata Achmad, putusan MKMK itu memang tidak akan terlihat instan dalam indikator ekonomi jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan investor. “Hal ini jika dilihat sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lebih konsisten.”
Karena itu, menurut dia, keputusan MKMK ini harus diikuti reformasi sistematis untuk memperbaiki citra Indonesia. Lembaga peradilan pun mesti konsisten dalam menegakkan hukum dan bersifat independen.
“Karena peristiwa terkini di MK, soal putusan batas usia cawapres, menunjukkan adanya celah yang bisa mengikis kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia,” ujar Achmad.
Pernyataan Achmad merespons putusan MKMK pada sore hari ini yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
MKMK juga menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK.
Sumber: bisnis.tempo.co