HARIANTERBIT.com – Aksi ribuan kepala desa (kades) yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) saat menggelar acara ‘Silaturahmi Nasional Desa Bersatu’ di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, kades yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan pada salah satu paslon di Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, MPP mengatakan, dukungan yang ditunjukkan oleh relawan perangkat desa di bawah APDESI kepada Prabowo-Gibran tentu pelanggaran aturan netralitas.
Dukungan terbuka dari organisasi yang seharusnya netral ini menunjukkan adanya potensi bias dan pengaruh yang tidak sehat dan sangat berbahaya dalam proses demokrasi, di mana setiap suara harus diperoleh secara adil dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya.
“Aparat desa yang memihak dapat mempengaruhi warganya untuk memilih salah satu paslon, yang berpotensi merusak prinsip pemilihan yang adil dan bebas. Perangkat desa tidak boleh tergiur dengan iming-iming komitmen yang belum teruji dan masih memerlukan kajian mendalam untuk diimplementasikan,” ujar Achmad Nur di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Harus Netral
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengemukakan bahwa akan berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024 karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kepala desa akan terlibat aktif dalam KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, tambah Abdul, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.
“Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Namun, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam agenda tersebut.
Keadilan
Achmad Nur mengatakan, APDESI, sebagai asosiasi yang mewakili kepala desa, seharusnya mempertahankan netralitas dan tidak menggiring atau memiliki kecenderungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sikap tersebut penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Apalagi aparat desa adalah simpul masyarakat yang penting dan memiliki pengaruh signifikan terhadap warga.
“Jika mereka (kades) tidak netral dan menjadi corong salah satu capres, hal ini dapat mengganggu keadilan dan kesetaraan dalam pemilu,” tegasnya.
Matnur, panggilan akrab Achmad Nur mengungkapkan, informasi yang disampaikan Anas, adanya praktik money politik dan potensi pelanggaran aturan netralitas yang diatur dalam undang-undang.
Anas mengungkapkan bahwa ada capres yang memberikan uang transportasi sebesar Rp 1 juta kepada kepala desa untuk setiap pertemuan konsolidasi dukungan suara.
“Jika tuduhan ini benar, maka Anas memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk menjelaskan secara terbuka siapa capres yang dimaksud. Hal ini penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan,” tandasnya.
Matnur memaparkan, keterbukaan dan kejujuran harus menjadi prinsip utama dalam setiap aspek pemilihan presiden, untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi di Indonesia.
Anas, sebagai pihak yang mengungkapkan tuduhan tersebut harus memberikan informasi yang lebih rinci dan jelas kepada publik sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga transparansi dan keadilan pemilu.
“Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, juga harus segera bertindak untuk menyelidiki dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani isu ini. Kejelasan dan konsistensi dalam sikap politik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi,” tegasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana mengatakan, aksi ribuan kepala desa dukungan kepada salah saru capres bisa menjadi benih-benih pelanggaran pada masa kampanye Pilpres 2024.
Apalagi kades yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan Prabowo-Gibran. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu,” kata Ihsan di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ihsan meminta Bawaslu segera bertindak. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye.
Meski belum memasuki masa kampanye, menurutnya, dua ketentuan itu tidak bisa dibaca dengan kacamata kuda. Sebab, dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan.
“Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu,” ujarnya.
Larangan Kepdes untuk tidak memihak atau menguntungkan salah satu paslon di Pemilu diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.
Sementara pada Pasal 490, kepdes yang terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kedua aturan itu berlaku pada masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bisa Pidana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan akan memeriksa panitia acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang hanya mengundang Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Gibran hadir dalam acara itu, sementara Prabowo tak bisa datang.
“Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Bagja mengatakan kepala desa dilarang dilibatkan dalam proses kampanye. Kepala maupun perangkat desa juga dilarang menyatakan dukungan terhadap kandidat mana pun.
Meski begitu, ia belum mau mengambil kesimpulan atas peristiwa ribuan kepala desa deklarasi dukung Prabowo dan Gibran. Menurutnya, Bawaslu harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ucapnya.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Bagja mengatakan berdasarkan pemantauan di lokasi, tidak ada ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran.
Namun, Bagja mengaku akan mendalami lebih lanjut video hasil pemantauan tim lapangan. Ia pun mengingatkan bahwa acara tersebut tetap berpotensi mengandung unsur pelanggaran.
Menurutnya, acara yang melibatkan unsur aparat desa mestinya harus netral.
Ia menyebut kepala desa atau perangkat desa bisa disanksi pemberhentian. “Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati,” ujarnya.
Sumber: harianterbit.com